Dana-dana tersebut sangat rawan korupsi karena tidak transparannya pengelolaan keuangan serta tumpulnya audit terhadap sekolah-sekolah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan temuan ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) atas laporan keuangan SDN Kompleks UNJ dalam pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 sebesar Rp 500 juta. ICW dan KAKP menemukan indikasi korupsi berupa markup dan kwitansi fiktif pengelolaan keuangan tersebut. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan paling sedikit mencapai Rp 151 juta. Laporan keuangan dana Block Grant RSBI SDN Kompleks UNJ telah diaudit oleh beberapa lembaga audit. Namun, lembaga audit tersebut gagal menemukan penyalahgunaan keuangan karena tidak melakukan audit investigati lebih dalam atas laporan keuangan tersebut.
Anggaran Ganda
Selain modus mark up dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana, RSBI dan SBI juga berpotensi melakukan modus anggaran ganda (double budget). RSBI dan SBI menggunakan berbagai sumber dana seperti dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun orang tua murid untuk membiayai satu kegiatan yang sama. ICW dan KAKP telah menerima pengaduan orang tua murid yang bertanya mengenai pembiayaan pembentukan RSBI yang didanai dari dana orang tua murid (uang komite) padahal kegiatan tersebut sudah didanai dari sumber lain seperti dana dari Kemdiknas atau Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh adalah pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan fotocopy yang kebutuhannya hampir sama dengan kebutuhan ATK dan fotocopy sekolah tersebut dalam setahun. Padahal, kebutuhan ATK dan fotocopy ini dapat dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Selain itu, dana operasional seperti ini juga bisa dipungutan dari orang tua murid dengan aneka nama pungutan.
Rekomendasi
Terkait dengan pengelolaan dana block grant RSBI di SDN Kompleks Percontohan UNJ 2007 serta sekolah lainnya kami merekomendasikan hal-hal berikut :
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:
- Mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI 2007 di SDN Kompleks Percontohan UNJ
- Melakukan audit investigatif terhadap 1.172 sekolah SBI (SD, SMP, SMA dan SMK) yang telah mendapatkan dana bantuan dari Kemdiknas sejak tahun 2006 sampai 2010.
- Memberikan sanksi terhadap RSBI dan SBI yang terbukti menyalahgunakan dana APBN, APBD maupun dari masyarakat dan orang tua murid
- Mengeluarkan kebijakan teknis tranparansi pengelolaan keuangan sekolah yang didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
- Membuka akses publik terutama orang tua murid seluas-luasnya terhadap APBS dan laporan keuangan sekolah.
http://m.antikorupsi.org/?q=content/17438/dana-rsbi-dan-sbi-rawan-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar